Gubernur Banten Wahidin Halim dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membina jajarannya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah karena dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.

"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Tjahjo pun meminta Wahidin untuk memanggil Arief dan mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.

"Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," tambahnya.

Konflik antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang bermula ketika Arief Wismansyah menuding pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Yasonna mengaku pihaknya telah meminta IMB kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan Politeknik tersebut, namun permintaan izin tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dari Pemkot. Yasonna juga berdalih bahwa banyak lahan milik Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot Tangerang tanpa seizin Kemenkumham. Dalam pidato peresmian Politeknik BPSDM tersebut, Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit proses perizinan bangunan Kemenkumhan di Kota Tangerang.

Akibatnya, Arief tersinggung dan memblokade akses pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham yang berada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pemutusan akses pelayanan tersebut meliputi penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Nesia Viviyanti Sitompul Siswi SMAN 4 Kota Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

KOTA BEKASI - Salah seorang siswi kelas 2 SMA Negeri 4 Kota Bekasi, Nesia Viviyanti Sitompul berhasil sabet medali emas diajang Olimpiade Nasional Sains dan Kedokteran di Jawa

Perayaan Natal PDIP Dihadiri Ribuan Jemaat

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurus DPP menggelar perayaan Natal dengan tema "Kasih Damai Perjuangan".

Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

KOTA BEKASI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pasalnya saat kedatangannya secara resmi bersama anggota komisi untuk

Bernostalgia, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusa

JAKARTA- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan W

Menpan RB Minta Pemda Tak Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pe

PDIP Daftarkan Bacaleg Serentak 11 Mei 2023

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai nya mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatif tanggal 11 Mei 2023 serentak di seluruh Indonesia.