Wasit pertandingan sepak bola PSSI Liga 3 Nurul Safarid saat mengikuti persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019). PALAPA POS/Istimewa

BANJARNEGARA - Wasit pertandingan sepak bola Liga 3 PSSI Nurul Safarid divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Rudito Surotomo menyatakan terdakwa Nurul Safarid secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Nurul Safarid tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua penuntut umum. "Menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan," katanya.

Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda selesainya pembacaan putusan, terdakwa Nurul Safarid langsung sujud syukur di hadapan Majelis Hakim PN Banjarnegara.

Baca Juga: Ketua Asprov PSSI Jateng Divonis Satu Tahun Sembilan Bulan Penjara

Selanjutnya, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Nurul Safarid maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. "Silakan saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," katanya.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Nurul Safarid menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara kepada terdakwa Nurul Safarid. Oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.