Wakil Presiden Jusuf Kalla. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjadi peringatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyaring calon pimpinan yang kompeten.

"Memang kasus ini penting, juga menjadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati untuk memenuhi syarat (capim) itu," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) itu merupakan produk hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, kata Wapres.

"Itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati. Walaupun benar juga bahwa MA itu tidak 100 persen hakimnya sependapat. Tapi bagaimana pun, kita harus menghormati keputusan itu," tambahnya.

Kasus BLBI sudah berproses selama hampir 20 tahun dan mendekati daluarsa. Sehingga apabila ada pihak yang ingin menggugat putusan MA tersebut, kata Wapres, diharapkan dapat memikirkan dampak terhadap kredibilitas hukum di Indonesia.

Menurut Wapres, apabila putusan MA tersebut digugat lagi, maka bisa muncul ketidakpercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia.

"Kalau sudah dibebaskan begitu sesuai aturan perundangan, kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau para pengusaha atau pihak dari luar akan mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," jelasnya.

Putusan MA tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, yang mengatakan bahwa berdasarkan putusan Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain dibebaskan dari jeratan hukum, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan.

Syafruddin A. Temenggung terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah dan memberikan hukuman 13 tahun penjara kepada Syafruddin. Syafruddin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan permohonan tersebut ditolak serta diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Nesia Viviyanti Sitompul Siswi SMAN 4 Kota Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

KOTA BEKASI - Salah seorang siswi kelas 2 SMA Negeri 4 Kota Bekasi, Nesia Viviyanti Sitompul berhasil sabet medali emas diajang Olimpiade Nasional Sains dan Kedokteran di Jawa

Perayaan Natal PDIP Dihadiri Ribuan Jemaat

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurus DPP menggelar perayaan Natal dengan tema "Kasih Damai Perjuangan".

Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

KOTA BEKASI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pasalnya saat kedatangannya secara resmi bersama anggota komisi untuk

Bernostalgia, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusa

JAKARTA- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan W

Menpan RB Minta Pemda Tak Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pe

PDIP Daftarkan Bacaleg Serentak 11 Mei 2023

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai nya mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatif tanggal 11 Mei 2023 serentak di seluruh Indonesia.