Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu saat menyerahkan berkas kepada penyidik sentra Gakkumdu. PALAPA POS/Istimewa

DOLOK SANGGUL - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh warga kepada HCS, atas dugaan politik uang di Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berlanjut ke penyidikan polisi. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

Dijelaskan, sesuai hasil klarifikasi dan pemeriksaan kepada HCS dan sejumlah saksi-saksi dari masyarakat Sitolu Bahal, bahwa dugaan politik uang itu erat kaitannya dengan oknum caleg inisial TMS yang ikut bertarung dalam pemilu dari Dapil II Humbahas.

Sebab, dari tangan HCS ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar dan specimen oknum Caleg TMS dari Partai PDIP, Nomor urut empat dari Dapil II Lintong-Paranginan.

Katanya, bahwa OTT itu berawal dari kecurigaan warga kepada HCS yang nyelonong kerumah warga pada pukul 01:30 WIB dini hari atau pada hari H, menjelang pemungutan suara. Sementera, sepengetahuan warga, rumah tersebut dihuni oleh wanita yang ditinggal sebentar oleh suaminya.

Penasaran dengan kecurigaan tadi, lanjut Henri, warga melakukan penggrebekan. Saat diintrogasi, HCS gelagapan dan dari tangan HCS ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar dan spaceman oknum caleg nomor urut empat dari PDIP inisial TMS.

Diduga telah melakukan politik uang, sambung Henri, warga menghubungi petugas pengawas pemilu dan selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan.

“Jadi OTT atas dugaan politik uang itu, dilakukan warga dan melaporkannya ke Bawaslu untuk diproses sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, terlapor dan tim dari oknum caleg serta kajian atas kasus tersebut, pihaknya melimpahkan kasus tersebut bersama barang bukti ke penyidik polisi sentra Gakkumdu untuk dilakukan pengembangan. Selanjutnya, sesuai tahapan, kasus tersebut akan kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut.

Barang bukti tersebut, katanya, berupa uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, specimen oknum caleg dan satu unit sepeda motor.

“Melalui sentra Gakkumdu, kita sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan kajian atas kasus itu. Selanjutnya kita limpahkan ke penyidik polisi yang nantinya dilanjutkan ke Jaksa penuntut. Terbukti atau tidaknya dugaan politik uang itu adalah melalui hasil penyidikan polisi dan jaksa dalam sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Sementara dari hasil kajian pihak Bawaslu atas dugaan polrik uang itu, bahwa kepada HCS dan oknum caleg diancam Undang-undang Nomor: 7/2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 3. Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Diduga Ada Kejanggalan, DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Desak Lakukan PSU

TAPANULI UTARA -Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pe

Peringati HPN dan HUT PWI Bonapasogit Tabur Ribuan Bibit Ikan

TAPANULI UTARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit lepas 3000 Bibit Ikan di sungai Aek Sigeaon

Bawaslu Tapanuli Utara Awasi Pergerakan Kotak Suara

TAPANULI UTARA - Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Umum dan kotak suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara mengerahkan

H-1 Pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Tapanuli Utara Libatkan Ribuan PTPS

TAPANULI UTARA - Agar pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari berjalan dengan aman, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu mengungkapkan, saat in

Saat Pencoblosan, Masyarakat Dilarang Membawa Gawai Serta Kamera

TAPANULI UTARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tapanuli Utara, Parlin Tambunan menegaskan, pemilih

APK Terpasang Dikendaraan, Bawaslu Tapanuli Utara Masif Bersihkan

TAPANULI UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara secara masif melakukan razia sekaligus pembersihan Alat Peraga Kampanye yang