Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu menyampaikan paparan dalam sosialisasi penertiban APK. PALAPA POS/Andi Siregar

DOLOK SANGGUL - Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), gelar sosialisasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Sosialisasi Pemilu kepada Stakeholder penertiban APK itu, bertempat di Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu, Kordiv Pencegahan dan Hubal Jahormat Lumban Toruan, Kordiv SDM Frida Purba, Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, para pengurus Parpol Humbahas, personil Satpol PP Humbahas, Kesbangpol, Kejari, Polri, Perwakilan PPK dan Panswaslih Kecamatan dan lainnya.

Ketua Bawaslu Humbahas yang juga membidangi Divisi Penindakan, Henri Wesley Pasaribu dalam kesempatan itu memaparkan, aturan dan peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018, telah diatur masa kampanye dan masa tenang dalam pemilu.

Ditegaskan, dalam pasal 24 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa kampanye rapat umum dilakukan mulai 24 Maret sampai 13 April. Sedangkan pasal 25 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa tenang dimulai pada 14 April-16 April 2019, sebelum dilakukan pemungutan suara.

Katanya, pada masa tenang, bahwa semua APK dan bahan kampanye lainya harus bersih dari pajangan atau posko pemenangan Capres-Cawapres, DPD dan DPR.

“APK dan bahan kampanye harus bebas dari pengaruh sebelum digelarnya pemungutan suara, Rabu 17 April 2019. Untuk itu, penertiban APK dan bahan kampanye itu diharapkan kerjasama dari semua pihak khususnya para timses dan pengurus parpol,” tegasnya.

Henri juga menghimbau agar para timses, parpol perserta pemilu untuk sepakat mematuhi aturan dan undang-undang tentang Pemilu diatas. Sebelum masa tenang, APK dan bahan kampanye lainnya agar ditertibkan sendiri parpol pengusung atau tim pemenangan capres dan cawapres, DPD serta DPR dan DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota.

Bilamana Parpol atau pengusung capres dan cawapres atau tim pemenangan DPD DPR dan DPRD tidak menertibkan APK dan bahan kampanye tadi, maka pihak Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

Sementara, untuk branding mobil dan APK yang menempel di Betor akan direkomendasikan kepada pihak Sat lantas Polres Humbahas untuk ditertibkan. “Terhitung sampai, Sabtu 13 April 2019, pukul 24:00 Wib, APK dan alat peraga kampanye harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bawaslu Taput Beri Santunan Untuk Anggota dan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Tarutung

TAPANULI UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengisi perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 dengan melaksanakan kegiatan sosial pemberian

Ketua LADN Taput Nilai Figur Satika Simamora Layak Memimpin Taput, Ini Alasannya

TAPANULI UTARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan November 2024 mendatang, menjadi pembahasan hangat di seluruh lapisan k

Bupati Taput Buka Donasi dan Bantu 100 Juta Untuk Korban Kebakaran Pasar Tarutung

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membuka rekening donasi untuk dan sekaligus memberikan bantuan pribadi sebesar 100 Juta rupiah untuk para korban kebakara

Usai Pasar Tradisional Tarutung Dilahap Si Jago Merah, Bupati Taput Intruksikan OPD Ambil Langkah St

TAPANULI UTARA - Usai insiden Pasar Tradisional Tarutung yang dilahap si jago merah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Marihot Simanjunta

Pembangunan Rusun Akper Tapanuli Utara Bukan Lahan Sengketa

TAPANULI UTARA - Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Akper Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Desa Tapian Nauli bukan berada di lahan seng

Diduga Ada Kejanggalan, DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Desak Lakukan PSU

TAPANULI UTARA -Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pe