Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin. PALAPAPOS/Istimewa

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana penggunaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

"Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa itu sudah ada 10 orang. Semua yang diperiksa masih sebatas saksi," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, di Makassar, Sabtu (16/2/2019).

Ia mengatakan, penyidik pidana khusus masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, apalagi status pada kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Meskipun dirinya mengakui belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih sangat berhati-hati karena untuk menentukan seseorang menjadi tersangka membutuhkan minimal dua dari lima alat bukti.

"Tentunya kami panggil yang terkaitlah. Untuk jumlah saksi yang dipanggil nanti semaksimal mungkin. Tentunya juga siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini masih harus dilakukan pendalaman," katanya lagi.

Tarmizi menyatakan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PD Parkir ini menjadi perhatiannya, apalagi penyalahgunaan anggaran dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Saya sudah katakan kepada tim penyelidik agar memaksimalkan penyidikan untuk penyelesaian. Karena sejak tahap penyelidikan itu sudah ada gambaran dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya pula.

Dia mengakui jika perhitungan riil dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan anggaran PD Parkir Makassar Raya, masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.

Penyelidikan mendalam dilakukan dengan didukung surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.