Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. PALAPAPOS/Istimewa

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap Proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi," kata Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, kesiapannya menjadi saksi persidangan tersebut terkait dengan namanya yang disebut terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, Sekda Jabar meminta uang Rp1 miliar untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Sekda Iwa menyatakan, pihaknya siap dikonfrontir di persidangan dengan pihak Neneng Hassanah dan Neneng Rahmi, Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa dirinya meminta uang tersebut. "Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu," katanya lagi.

Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar seperti yang terungkap di persidangan. Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di BKPRD Jabar, juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu. "Dan saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD, sehingga hadir pun tidak," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus Meikarta sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa I Wayan Riana, seusai persidangan, pekan lalu.

Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.

Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.