Billy Sindoro (paling kanan) saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Pertama, menyatakan keberatan terdakwa Billy Sindoro tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim," kata hakim Tardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (9/1/2019).

Billy didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk proses perizinan Meikarta.

Baca Juga: Billy Sindoro Kenakan Borgol Usai Ikuti Persidangan

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group).

Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi. Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Billy Sindoro dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi. Melalui pengacaranya membantah bahwa Billy terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Ia juga membantah sebagai mantan Direktur Operasional Lippo Group.

Namun majelis hakim menolak nota keberatan itu. Hakim beralasan penolakan eksepsi yang diajukan pengacara sudah masuk pokok perkara, sehingga hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Aher Sebut Miskomunikasi Terkait Panggilan KPK

Dengan pertimbangan di atas majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan terdakwa atas dakwaan. Karena tidak diterima maka perkara dilanjutkan. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.