Situasi penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dari kontestan Pemilu. Insert: Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasition saat melakukan pengawasan di KPU Simalungun. PALAPAPOS/Jes Sihotang

SIMALUNGUN - Hari kedua awal tahun 2019, menjadi semangat baru aparatur pengawas Pemilu dalam meningkatkan kualitas. Adapun tingkat dan ritme tahapan yang semakin padat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dan Bawaslu Simalungun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku pengawas pemilu .

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, Rabu (2/1/2019) di Kantor KPU Simalungun disela tugas pengawasan jadwal Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Menurut Choir, bahwa dalam  PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada Rabu 2 Januari 2019 adalah jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Itu artinya, hari ini (Rabu-red) adalah hari bagi Peserta Pemilu untuk segera melaporkan LPSDK yang merupakan pembukuan, memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta Pemilu setelah Laporan Awal Dana Kampanye disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota,” kata Choir.

Selain itu, pada Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum yang menjadi acuan bagi Bawaslu bahwa dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Pada pasal 14 Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan:

1. Memastikan kepatuan pelaporan
2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan
3. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang
4. Memeriksa terkait kelebihan sumbangan
5. Memeriksa kelengkapan laporan
6. Memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan
7. Memeriksa identitas pemberi sumbangan
8. Memeriksa kesesuain sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye; dan
9. Memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye

“Sembilan poin diatas yang akan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam melakukan pengawasan terkait LPSDK tersebut,” ujar Choir.

Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki metode dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen serta melakukan pengawasan secara langsung dengan berkoordinasi dan hadir di kantor KPU Kabupaten Simalungun.

“Diharapkan KPU Simalungun untuk terus secara intens berkomunikasi dan mengingatkan LO peserta Pemilu terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang akan diterima KPU Kabupaten Simalungun dengan tenggat waktu sampai pukul 18.00 Wib, Kata Choir Nasution. (jes)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Su

Nikson Nababan Kepala Daerah di Sumut Raih 9 Kali WTP Laporan Keuangan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan atas keberhasilan Pemda Taput meraih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kali.

Bina Marga Tidak Respon, PUPR Taput Inisiasi Babat Semak Belukar Jalan Provinsi

TAPANULI UTARA - Sangat membahayakan pengendara yang melintasi Jalan Lintas Provinsi Tarutung - Sipahutar Tapanuli Utara akibat jalan terturup semak belukar tepatnya disepanja

Bupati dan Ketua TP- PKK Taput Terima Penghargaan Tertinggi Manggala Karya Kencana

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Ny. Satika Nikson Nababan menerima pen

Jokowi Serius Benahi Infrastruktur, Namun Jalan Provinsi di Taput Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu

TAPANULI UTARA – Di saat Presiden Jokowi tengah semangat memperbaiki Infrastruktur jalan khususnya yang sudah lama rusak seperti yang dilakukan saat kunjungan kerja ke Pr

Sembilan Opini WTP Dipersembahkan Bupati Nikson Untuk Taput

TAPANULI UTARA - Diakhir masa jabatan dua periode Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) berhasil mempersembahkan 9 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).