Satpol PP Kota Bekasi usai menjaring rokok tanpa cukai. PALAPA POS/ Yudha

Rokok Tanpa Cukai Dijaring Satpol PP Kota Bekasi

BEKASI - Mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai namun tidak resmi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menurunkan 30 anggota bersama 10 orang dari petugas Bea Cukai untuk menjaring peredaran rokok ilegal, Selasa (21/6/2022).

"Hari ini Satpol PP Kota Bekasi bekerjasama dengan Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan kegiatan monitoring terkait dengan masalah rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai namun tidak resmi atau palsu,"katanya.

Lebih lanjut kepada palapapos.co.id ia menjelaskan, ada dua toko di Kota Bekasi yang berhasil dirazia, dan Abi pun mengungkapkan bahwa dirinya prihatin dengan beredarnya rokok ilegal masyarakat.

"Satu di Kecamatan Bekasi Selatan dan satu lagi Bekasi Barat. Sungguh ironis kita hari ini mendapatkan kurang lebih ada 50 ribu atau 60 ribu batang rokok ditemukan tanpa cukai. Kita lakukan pengejaran untuk pengembangan,"ungkapnya.

Tidak hanya itu, iya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah membekali anggota nya dengan membawa uang Rp 50 ribu untuk melakukan penelusuran terkait keberadaan rokok di Kota Bekasi yang diakuinya telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat lantaran telah berhasil melakukan operasi rokok ilegal sebanyak 43 ribu batang.

"Anggota itu selalu dibekali dengan uang Rp 50 ribu untuk membeli rokok, jadi itu metode pengumpulan data pedagang yang menjual rokok ilegal. Tahun kemarin 2021 kami dari Satpol PP Kota Bekasi  bekasi mendapatkan apresiasi dari Gubernur karena hasil melakukan pengungkapan," tukasnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Turnamen Sepak Bola Antar Desa di Sipoholon Ajang Pencarian Bakat
Next PostMegawati : Siapa Bermanuver Silahkan Keluar