Plh Wali Kota Bekasi Perintahkan DLH Atasi Limbah Kurban Secepatnya
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan aturan tegas terkait penanganan limbah pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan seluruh sisa pemotongan harus segera ditangani maksimal dalam waktu 1x24 jam agar tidak menimbulkan tumpukan di lingkungan warga.
Instruksi ini ditujukan langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Harris meminta DLH menyiapkan armada tambahan di titik pengumpulan sementara dan bergerak cepat untuk mencegah timbulnya penyakit maupun pencemaran lingkungan pasca-penyembelihan.
“Tidak boleh ada tumpukan limbah kurban lebih dari 1x24 jam. Armada tambahan harus segera disiapkan,” tegas Harris kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Selain DLH, seluruh camat dan lurah juga diminta turun langsung mengawasi jalannya perayaan Idul Adha. Fokus pengawasan diarahkan pada kebersihan saluran air (drainase) di sekitar lokasi pemotongan.
“Drainase harus dipastikan bersih, karena limbah yang bercampur dengan genangan air dapat menimbulkan masalah sanitasi serius,” ujarnya.
Pemkot Bekasi turut mengimbau panitia kurban di masjid maupun permukiman agar memperhatikan tata kelola kebersihan. Himbauan mencakup pembuangan limbah, kebersihan saluran air, hingga standardisasi higienitas daging yang akan dibagikan kepada warga.
“Kita ingin Idul Adha berjalan khidmat, tetapi lingkungan juga harus tetap bersih dan sehat. Panitia diminta memperhatikan seluruh proses, mulai dari pembuangan limbah hingga distribusi daging agar tetap higienis,” jelas Harris.
Sebagai langkah pengawasan komprehensif, Pemkot Bekasi akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pemotongan hewan kurban. Sidak ini bertujuan memastikan seluruh prosedur kebersihan dan ketertiban benar-benar diterapkan di lapangan. (Yud).