Pegawai Pemkot Bekasi Golongan III Terbanyak Ajukan Cerai
KOTA BEKASI - Sepanjang Januari s.d Juli 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mencatat ada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lakukan permohonan izin cerai, terlebih yang paling mendominasi yakni dari pegawai golongan III, Kamis (24/7/2025).
"Pegawai golongan III mendominasi pengajuan izin cerai dengan 11 orang, disusul golongan IX sebanyak 4 orang, golongan II sebanyak 3 orang, dan golongan IV sebanyak 1 orang," ucap Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors.
"Dari data yang kami miliki, pengajuan terbanyak terjadi pada bulan Mei dengan 6 orang, kemudian Februari sebanyak 5 orang, dan Juni 3 orang. Sedangkan untuk bulan Januari, Maret, dan April masing-masing 2 orang, 1 orang, dan 2 orang," sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa setiap pegawai kepemerintahan di Kota Bekasi yang hendak mengajukan perceraian akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKPSDM juga memastikan, proses administrasi berjalan transparan dan mengutamakan aspek kemanusiaan.
"Kami menangani setiap permohonan dengan pendekatan yang humanis, karena ini menyangkut kehidupan pribadi pegawai. Yang terpenting adalah semua prosedur administratif dipenuhi dengan baik," tukasnya. (ADV).