PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, Akankah ada PAW?
KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Nyumarno.
Pasalnya, belum lama DPP PDI Perjuangan memberikan surat kepada Nyumarno yang mengharuskan dirinya berhenti dari partai berlambang banteng tersebut.
Alhasil, kedudukan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tentunya akan digantikan oleh Calon Legislatif (Caleg) yang memiliki suara dibawah dirinya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menyatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian Nyumarno sebagai anggota DPRD, Jum'at (5/6/2026).
“Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: DPP PDI Perjuangan Resmi Pecat Nyumarno
Ali Ridho menambahkan, pemberitaan mengenai pemberhentian Nyumarno memang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi. Namun, KPU baru akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menerima dokumen resmi dari DPRD.
“Sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (Yud).