IST.

Hak Jawab Erni Mesalina Hutauruk Terhadap Berita yang berjudul: Supplier MBG Apresiasi Erikson Sianipar Beri Solusi Konkrit Pelunasan Tagihan Macet

TAPANULI UTARA - Erni Mesalina Hutauruk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan palapapos.co.id berjudul “Hak Jawab Erni Mesalina Hutauruk Terhadap Berita yang berjudul Supplier MBG Apresiasi Erikson Sianipar Beri Solusi Konkrit Pelunasan Tagihan Macet yang terbit pada Kamis, (28/5/2026).

Hak jawab tersebut dikirim melalui surat elektronik dan pesan melalui WhatsApp ke redaksi palapapos.co.id pada Kamis (28/5/2026).

Erni menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media Palapapos yang berjudul “Supplier MBG Apresiasi Erikson Sianipar Beri Solusi Konkrit Pelunasan Tagihan Macet".

Menurutnya, hal tersebut telah mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan pribadi, serta tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Perlu saya tegaskan bahwa kepengurusan koperasi saat ini sedang digugat di pengadilan, sehingga status saudara Hendra sebagai ketua koperasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah," demikian pernyataan Erni.

Dalam kondisi tersebut, Erni mengatakan tidak dapat melakukan pembayaran kepada para suplayer karena pihak Hendra bersama pihak-pihak tertentu telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang tidak sah secara prosedural maupun administratif.

Selain itu, pemberitaan yang dimuat juga tidak menjelaskan fakta bahwa hingga saat ini belum seluruh supplier menerima pembayaran.

Dana koperasi yang bersumber dari BGN juga diduga digunakan untuk membayar konsultan yang tidak sah, biaya lawyer, serta biaya operasional kantor koperasi yang pada kenyataannya sudah tidak lagi beroperasi.

Saya juga menilai pemberitaan tersebut tidak independen karena wartawan yang menulis berita dimaksud, yaitu Hengki Lumban Tobing, diketahui pernah terlibat sebagai supplier di koperasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat jelas karena yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan internal koperasi.

Oleh sebab itu, independensi dan objektivitas pemberitaan patut dipertanyakan karena berita yang diterbitkan cenderung menyudutkan serta merugikan nama baik saya tanpa mengedepankan asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

BACA JUGA: Supplier MBG Apresiasi Erikson Sianipar Beri Solusi Konkrit Pelunasan Tagihan Macet

Pemuatan hak jawab ini sesuai dengan permohonan hak jawab yang diaampaikan Erni Mesalina Hutauruk dan sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED).

Previous Post Supplier MBG Apresiasi Erikson Sianipar Beri Solusi Konkrit Pelunasan Tagihan Macet