IST.

Euforia Politik Dini Pasca Pilkada 2024: Ketika Wakil Kepala Daerah Lebih Sibuk Bicara Pemilukada daripada Bekerja untuk Rakyat

Ada anomali dalam praktik pemerintahan daerah setelah Pilkada 2024. Ekspektasi publik mengarah pada hadirnya kepemimpinan yang berorientasi kerja dan pelayanan.

Kenyataannya, sebagian wakil kepala daerah justru memperlihatkan kecenderungan lain, yaitu: aktivitas politik belum berhenti. Kecenderungan tersebut menunjukkan bahwa kampanye tidak pernah benar-benar usai.

Di Sumatra Utara dan sejumlah daerah lain sepanjang 2025 hingga 2026, kecenderungan ini semakin mudah dikenali. Intensitas aktivitas tinggi, namun tidak identik dengan produktivitas pemerintahan.

Banyak energi diarahkan pada ruang publik, sementara substansi kerja tidak mengalami peningkatan signifikan. Orientasi pelayanan publik bergeser menuju kalkulasi elektoral yang terus dipelihara.

Gejala ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan pola berulang dalam dinamika pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memiliki posisi sebagai pembantu kepala daerah. Struktur ini menempatkan wakil sebagai penguat, bukan pesaing.

Peran utama berkaitan dengan dukungan administratif, koordinasi, serta keterlibatan dalam pelaksanaan kebijakan. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya deviasi dari prinsip tersebut.

Di berbagai wilayah, publik menyaksikan perbedaan mencolok antara kerja substantif kepala daerah dan eksposur publik wakilnya. Kepala daerah terlibat langsung ke ruang-ruang publik paking bawah (grassroot) dalam penyelesaian persoalan, sementara wakil kepala daerah lebih dominan dalam aktivitas simbolik.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan fungsi dalam tubuh pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah sering tidak terlibat secara optimal dalam proses perumusan maupun implementasi kebijakan strategis.

Peran koordinatif tidak berjalan maksimal, sementara kontribusi terhadap penyelesaian persoalan daerah cenderung terbatas.

Kehadiran dalam kegiatan seremonial dan komunikasi publik tetap tinggi. Situasi ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai kinerja simbolik, yaitu aktivitas yang tampak aktif namun tidak memberikan dampak substantif terhadap pembangunan.

Kecenderungan tersebut semakin diperkuat oleh pola manuver politik yang berkembang. Agenda kegiatan lebih sering ditentukan oleh nilai eksposur daripada urgensi kebutuhan masyarakat. Komunikasi publik dirancang untuk membangun persepsi, bukan menyampaikan solusi.

Narasi politik masa depan mulai diperkenalkan secara implisit dalam berbagai kesempatan. Jabatan publik diposisikan sebagai sarana akumulasi modal politik.

Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Anthony Downs (1957) mengenai perilaku rasional aktor politik yang berorientasi pada kemenangan elektoral. Ketika orientasi tersebut mendominasi terlalu dini, maka fungsi pelayanan publik mengalami degradasi.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kecenderungan tersebut disertai dengan lemahnya kepatuhan terhadap kepala daerah. Secara struktural, wakil kepala daerah berada dalam posisi subordinatif yang menuntut keselarasan dan koordinasi. Dalam praktik, hubungan tersebut tidak selalu berjalan harmonis.

Perbedaan arah kebijakan, ketidaksamaan pernyataan publik, serta langkah politik yang tidak terkoordinasi menjadi indikasi adanya disharmoni.

Pada beberapa kasus, wakil kepala daerah membangun jarak politik sebagai strategi membentuk identitas elektoral mandiri.

Kondisi ini bukan sekadar variasi gaya kepemimpinan, melainkan indikasi terganggunya fungsi sistem pemerintahan.

Pengalaman empiris di Indonesia menunjukkan bahwa fenomena ini bukan hal baru. Contoh yang mencerminkan jarak pokitik adalah ketika wakil kepala daerah memilih fokus pada agenda politik lain. Dampaknya terlihat pada berkurangnya peran wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah.

Fenomena serupa juga muncul di berbagai wilayah lain dalam bentuk yang berbeda, seperti minimnya koordinasi atau meningkatnya orientasi pada penguatan basis politik.

Temuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui evaluasi periode 2022-2024 menunjukkan bahwa disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya merupakan persoalan yang berulang.

Faktor utama berkaitan dengan ketidakjelasan pembagian peran serta kecenderungan wakil kepala daerah untuk bertindak sebagai aktor politik independen.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi pada rentang 2021-2024 mengindikasikan bahwa lemahnya koordinasi internal dapat memperbesar potensi penyimpangan.

Ketidakhadiran fungsi pengawasan yang efektif berimplikasi pada melemahnya sistem pengendalian pemerintahan.

Dalam konteks wilayah dengan kompleksitas pembangunan tinggi, situasi ini berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Ketimpangan peran menyebabkan beban kerja tidak terdistribusi secara proporsional.

Kepala daerah menghadapi tekanan yang lebih besar, sementara potensi kontribusi wakil tidak termanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut menghambat efektivitas pembangunan dan berimplikasi pada lambatnya penyelesaian persoalan masyarakat.

Di sisi lain, narasi “turun ke masyarakat” sering digunakan sebagai legitimasi aktivitas publik wakil kepala daerah. Kehadiran tersebut tidak selalu diikuti dengan solusi konkret. Interaksi dengan masyarakat lebih bersifat simbolik daripada problem solving.

Akibatnya, publik mulai membedakan antara kehadiran fisik dan kinerja nyata. Wakil kepala daerah tampak aktif, tetapi tidak memberikan hasil yang terukur.

Perubahan persepsi publik semakin terlihat. Data Lembaga Survei Indonesia (2023–2025) menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam menilai kinerja pemimpin daerah.

Indikator penilaian tidak lagi berbasis pada popularitas, melainkan pada capaian nyata. Ketika hasil kerja tidak terlihat, tingkat kepercayaan publik mengalami penurunan. Fenomena ini juga mencerminkan adanya krisis etika dalam kepemimpinan publik.

Jabatan yang seharusnya dipandang sebagai amanah cenderung diperlakukan sebagai instrumen politik. Orientasi pelayanan tergeser oleh kepentingan elektoral. Kelalaian dalam menjalankan fungsi pemerintahan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya integritas.

Dari sisi regulasi, batas antara kepentingan publik dan kepentingan politik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta kebijakan Komisi Pemilihan Umum periode 2023–2024. Namun efektivitas regulasi sangat bergantung pada komitmen aktor politik.

Tanpa integritas, aturan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Dampak yang muncul tidak bersifat individual, melainkan sistemik.

Ketika praktik tersebut terus berlangsung, kualitas birokrasi mengalami penurunan. Disiplin organisasi melemah, koordinasi terganggu, efektivitas kebijakan menurun.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal. Proses pemilihan kepala daerah tidak lagi menghasilkan pemimpin berbasis kinerja, melainkan figur dengan kemampuan membangun citra. Peran pengawasan menjadi krusial dalam konteks ini. DPRD perlu menjalankan fungsi kontrol secara optimal.

Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi kritis, bukan sekadar reproduksi pencitraan. Masyarakat sipil perlu memperkuat partisipasi dalam pengawasan publik.

Kalangan akademik, termasuk dari Universitas Sumatera Utara, memiliki peran penting dalam memberikan analisis berbasis data dan kajian ilmiah.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk pola kepemimpinan yang menyimpang. Wakil kepala daerah akan terbiasa menempatkan popularitas di atas kinerja.

Jabatan publik dipahami sebagai sarana kampanye berkelanjutan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan generasi pemimpin yang kuat dalam pencitraan, tetapi lemah dalam kapasitas manajerial.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, fenomena ini berimplikasi pada menurunnya kualitas good governance. Transparansi tidak berkembang secara optimal, akuntabilitas melemah, efektivitas kebijakan terganggu, partisipasi publik menjadi formalitas. Pemerintahan kehilangan orientasi substantif dalam pelayanan publik.

Pertanyaan mendasar perlu diajukan secara reflektif: apa tujuan utama pemilihan wakil kepala daerah? Apakah untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal, atau sebagai bagian dari strategi politik jangka panjang? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perkembangan demokrasi lokal di masa depan.

Momentum pasca Pilkada 2024 seharusnya dimanfaatkan sebagai fase konsolidasi pemerintahan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kinerja, penguatan koordinasi, serta percepatan pembangunan daerah.

Wakil kepala daerah perlu mengembalikan orientasi pada fungsi utama sebagai pembantu kepala daerah. Kepatuhan terhadap struktur organisasi menjadi prasyarat utama bagi efektivitas pemerintahan.

Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan tidak ditentukan oleh intensitas kehadiran di ruang publik, melainkan oleh capaian kinerja. Masyarakat akan menilai berdasarkan hasil nyata.

Waktu akan menjadi indikator objektif yang tidak dapat dimanipulasi. Pencitraan bersifat sementara, sedangkan kinerja meninggalkan jejak yang dapat diukur.

Sejarah mencatat kontribusi, bukan retorika. Pemerintahan daerah membutuhkan kerja kolektif yang solid, bukan kompetisi internal yang terselubung.

Wakil kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa fungsi pemerintahan berjalan secara efektif dan terkoordinasi. Tanpa komitmen tersebut, tujuan utama pembangunan daerah akan sulit tercapai.

Oleh: Alfedo Sihombing Amd

Previous Post Penghargaan Bergengsi, Bukti Komitmen Sinergi Patriot Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat
Next PostRindu Terobati, Pensiunan ASN Kota Bekasi Bertemu Wakil Wali Kota saat Halal bi Halal