
Poltak Silitonga saat konsultasi seputar isi surat somasi yang akan dilayangkan kepada Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan, Senin (17/1/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Dugaan Fitnah dan Sebar Hoax, Poltak Silitonga Akan Somasi Roder Nababan Segera Minta Maaf
TAPANULI UTARA - Hingga saat ini tidak ada itikad baik bahkan terus diduga memancing melalui narasi diskriminatif di media sosial, Kuasa Hukum Kepala Inspektorat Tapanuli Utara, Poltak Silitonga akan melayangkan surat kepada Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukun Sekolah (LBHS) Roder Nababan.
" Ya, saya dipanggil Pak Manoras Taraja untuk membuat surat somasi pertama bagi saudara Roder Nababan karna klien Saya hingga saat ini merasa tidak nyaman atas narasi-narasi yang dibangun Direktur LBHS yang sangat kental diduga mengarah ke klien Saya,"ujar Poltak Silitonga, Senin (17/1/2022).
Menurut Poltak, somasi pertama dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana fitnah, menyiarkan berita bohong serta pencemaran nama baik.
"Kemarin saudara Roder jadi sumber di media online tanggal 14 Nopember 2021 dengan judul LBHS Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Kepala Inspektorat Taput dan juga diadukan Direktur LBHS ke Poldasu 25 Oktober tahun yang sama,"ungkapnya.
Alumni Lembaga Pendidikan Jepang yang meniti karir sebagai Advokat tersebut dengan keras, membantah serta mengatakan pemberitaan itu salah satu upaya pembunuhan karekter, pernyataan ngaur dan tidak berdasar.
"Kami patut duga upaya fitnah, hoax serta pencemaran nama baik kepada klien saya,"tegas Poltak.
Poltak sekali lagi menegaskan, kliennya Manoras Taraja benar-benar tamat Strata 1 dan alumni Universitas Darma Agung Medan jurusan Fakultas Hukum di wisuda periode I Tahun 1995/1996 pada Sabtu 16 Desember 1995.
"Saya telah lihat dan saksikan ijasahnya asli/sah serta tidak palsu seperti yang dituduhkan,"katanya.
Atas tindakan Direktur LBHS tersebut, Poltak mengaku kliennya rugi secara pribadi maupun jabatannya selaku Kepala Inspektorat.
"Klien Saya sampai sakit atas ulahnya, dan kita patut duga perbuatannya telah membuat onar ditengah-tengah masyarakat Taput,"ujarnya.
Poltak meminta agar Roder meminta maaf, dan bertanggung jawab atas telah merugikan nama baik kliennya.
"Setelah nanti surat somasi pertama dan kedua kami layangkan, Saya tunggu 3×24 jam untuk minta maaf tertulis di 10 media online dan cetak. Bila tidak dilakukan kami akan langsung menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana,"katanya.
Untuk mengganjar dan menjerat Direktur LBHS tersebut, Pengacara yang saat ini sedang mengambil S2 Hukum di USU tersebut menyiapkan sejumlah pasal, dimulai dari pasal 14,15 UU no 1 tahun 1946 (menyiarkab berita atau pemberitaan bohong) dengan Junto pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah UU no 19 tahun 2016.
Terkait surat somasi yangakan dilayangkan kuasa hukum dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga, Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan dimintai tanggapannya belum banyak berrikan komentar, hanya saja dia mengatakan terlebih dulu melihat isi surat.
"Saya belum bisa menjawabnya, karna suratnya belum saya terima,”jawabnya via aplikasi Whassapp.
Penulis : Alponso