
Bupati dan unsur Forkopimda kabupaten Tapanuli Utara saat menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19, Rabu (2/3/2022). PALAPA POS/ Hengki
Bupati Taput dan Forkopimda Gelar Rapat Percepatan Penanganan Covid-19
TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan COVID-19 di rumah dinas Bupati, Rabu (02/03/2022).
Bupati Taput Nikson Nababan dalam rapat menyampaikan kondisi Tapanuli Utara berada pada level 3 penyebaran virus Covid -19 sesuai instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2022.
“Upaya kita untuk menekan angka Covid-19 dengan cara jalankan prokes dan vaksinasi. Dua point ini sangat penting dan harus dilakukan juga segera dikerjakan. Kepada Sekda, Staf Ahli dan Asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistic segera terealisasi. Para penerima bantuan sosial seperti BLT, PKH dan Raskin juga harus wajib divaksin,"tegas Bupati Taput Nikson Nababan.
Hasil rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya langkah prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 melalui penerapan dan penegakan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi, segera dilakukan penganggaran dan pencairan biaya logistik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 dengan pos anggaran Dana Tidak Terduga Tahun 2022.
Selain itu, RSUD Tarutung agar segera melakukan penganggaran pembenahan asrama relawan Covid-19, dan Dinas Kesehatan segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pesta adat tetap diperkenankan dengan ketentuan mendapat izin dari Camat setempat, dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara hanya dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas gedung, dan operasional kafe ditetapkan maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, untuk nggota TNI, POLRI, PNS Kabupaten/ Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/BUMD dilarang bepergian keluar Kabupaten Tapanuli Utara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas.
Kesepakatan berlaku mulai pada tanggal 02 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.
Dalam rapat koordinasi turut hadir, Sekda Taput, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, serta Camat dan Lurah.
Penulis : Hengki