Bupati Humbahas Oloan Nababan saat menerima opini WTP dari BPK Perwakilan Sumut. PALAPA POS / Hengki.

Bupati Humbahas Oloan Nababan Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumut

HUMBAHAS - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menerima penghargaan atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Penghargaan WTP itu diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE kepada Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (23/5/2025).

Pemberian penghargaan itu juga dihadiri Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang,Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD Humbahas Nipson Lumban Gaol, Kadis Kominfo Batara F Siregar dan lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK Perwakilan Sumut, pada Selasa 25 Maret 2025 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya  dua bulan setelah Laporan Keuangan diterima.

Hari ini, Jumat 23 Mei 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya pada Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan adanya kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan termasuk efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan, BPK memberikan opini kepada Kabupaten Humbahas adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan WTP yang ke sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan audit secara profesional. Sehingga menghasilkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024.

Ucapan penghargaan juga disampaikan kepada Bupati Humbahas, untuk lebih kerja keras lagi, berkomitmen serta konsistensinya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP ini merupakan kesembilan kali berturut-turut diterima Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas laporan keuangan.

Dikatakan lagi, pencapaian opini WTP ini akan menjadi cermin kinerja pengelolaan keuangan yang lebih baik serta tanggungjawab untuk terus memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Lembaga DPRD Humbahas akan terus bersinergi dalam menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan bahwa rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara optimal.

Semoga pencapaian ini memacu semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efektif, efesien dan transparan. Sebagaimana misi Kabupaten Humbang Hasundutan, tentu saja dibarengi dengan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. (Hengki).

Previous Post Bupati Humbahas: KDMP Salah Satu Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Next PostBupati Humbahas Kunjungi UPT SD Negeri 045 Tipang, Kec. Baktiraja