Bapemperda DPRD Kota Bekasi Lakukan Penyelesaian Raperda Penyertaan Modal BUMD
KOTA BEKASI- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi melakukan finalisasi draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menjelaskan, pembentukan regulasi, merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu atas pemberian penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebab itu, proses pembentukan Raperda ini juga melibatkan BUMD untuk mempresentasikan kebutuhan di masing-masing.
"Tadi kita baru saja melakukan finalisasi pembahasan draft kajian akademiknya, untuk nanti di paripurnakan menjadi Raperda. Selanjutnya akan ada penugasan, agar Raperda ini bisa segera di Perdakan," ucap Dariyanto, Jum'at (14/11/2025).
Tidak hanya membahas penyertaan modal, Raperda ini menurutnya juga membahas keseluruhan tentang BUMD, yang nantinya dapat berinovasi dalam memajukan perusahaan.
"Tentunya kita berharap, regulasinya ini bukan hanya menjadi angin segar bagi BUMD dalam menerima penyertaan modal, namun juga harus diimbangi dengan inovasi BUMD, sehingga ada peningkatan dalam pemberian PAD," jelas Dariyanto.
Dariyanto menambahkan, untuk tahun 2026, ada tiga BUMD yang mendapat suntikan anggaran, yakni PDAM Tirta Patrior, PT BPRS dan PT Mitra Patriot.
"Ini kan draft perubahan di tahun 2025. Untuk penyertaan modal tahun ini tidak ada, nanti di 2026 ada 27 Miliyar yang akan di alokasikan untuk tiga BUMD, yaitu Rp 10 Miliyar untuk PDAM Tirta Patriot, Rp 10 Miliyar untuk PT BPRS, Rp 7 Miliyar untuk PT Mitra Patriot," pungkasnya.
Sementara untuk 2 BUMD, yakni PT Sinergi Patriot Bekasi dan PT Migas, belum mendapatkan penyertaan.
"Untuk yang 2 belum, ya. Namun Migas baru mau menerima penyertaan modal nanti di tahun 2029. Regulasi ini kan berlaku selama lima tahun," tutupnya. (ADV).