Salah satu lokasi Wisata Salib Kasih sejak keputusan bersama Forkopimda penanggulangan Covid-19 telah melakukan penutupan pintu masuk bagi wisatawan. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) akan siapkan Surat Edaran penutupan lokasi wisata dan hiburan selama dua pekan sesuai keputusan bersama penanganan penyebaran Covid-19.

"Benar, menindaklanjuti keputusan Forkopimda kita akan membuat surat edaran agar pemilik tempat hiburan dan wisata di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara ditutup sementara selama 14 hari kedepan," kata Kadis Pariwisata Tapanuli Utara, Binhot Aritonang, Rabu (18/3/2020).

Surat itu akan diberikan kepada pemilik lokasi wisata maupun hiburan untuk dipatuhi.

“Semuanya kita harapkan ditutup hingga tanggal 30 Maret sesuai kesepakatan Forkopimda," ujar Kadis.

Untuk melakukan pengawasan, Binhot menyebutkan akan dikordinasi dengan Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19.

“Satpol PP juga termasuk didalamnya, kita harapkan kerjasama agar bisa memerangi penularan Covid-19," katanya.

Sebelumnya Forkopimda melalui Bupati Taput Nikson Nababan selain memaparkan langkah penanganan Covid-19 juga mengimbau warga tetap tenang.

“Kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara, diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini dapat kita hambat dan kita stop," katanya.

Selain itu, Nikson meminta kepada semua Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, dan Pemerintahan Desa untuk bersama-sama mensosialisasikan pencegahan Pandemi ini.

“Kita ingin hal ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 ini bisa tertangani dengan maksimal," kata Bupati. (als)

Baca Juga: DPRD Taput Mendukung Pemkab Gunakan Dana Untuk Penanganan Covid-19

Baca Juga: Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sekda Tinjau Kesiapan BPBD Tapanuli Utara

Baca Juga: Pasien 06 dan 07 Suspect Covid-19 Jalani Observasi di RSUD Tarutung

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya