Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih audiensi ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Puluhan Pedagang Pasar Baru Jatiasih menolak PT Mukti Sarana Abadi (MSA) sebagai pengembang memenangkan tender untuk merevitalisasi pasar tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan pedagang saat audiensi ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019), dengan alasan permintaan DP atau Down Payment sebesar 10 persen dilakukan PT MSA kepada pedagang tidak rasional.

Pedagang mensinyalir PT MSA belum mengantongi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk merevitalisasi pasar, sehingga permintaan DP tidak memiliki dasar hukum.

"Kami menolak revitalisasi dilakukan oleh PT MSA karena diduga tidak bermodal dan banyak kesalahan," kata Ketua Persatuan Pedagang Pasar Jatiasih, Deni Fransisco Boy, saat audiensi di Ruang Aspirasi Lantai 3 DPRD Kota Bekasi.

Deni mengklaim, pedagang mayoritas memiliki Hak Pemilik Tanpa Dasar atau HPTD di Pasar Jatiasih berjumlah 320 orang dari 460 orang menolak dengan syarat-syarat yang ditentukan PT MSA. Apalagi, harga ditawarkan relatif tinggi dan tidak terjangkau pedagang.

"Harga dipatok Rp 38 juta, kemudian setelah kita mengadukan ke Dinas, turun jadi Rp 30 juta per kios. Ini tetap kita tolak," ujarnya.

Selain harga, pedagang juga menyinggung persoalan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang tidak layak untuk berjualan. Apalagi, pedagang yang belum membayar DP tidak diperkenankan berjualan di lokasi tersebut. "TPS yang ada tidak layak menurut kami," kata Deni.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Rukun Warga Pasar (RWP) Jatiasih dianggap tidak berpihak kepada para pedagang.

"Kita juga mempertanyakan RWP, yang berdiri sejak 1992 yang hanya ketua saja. Sementara para pedagang tidak ada yang masuk jadi pengurus. Kita minta dibubarkan saja RWP," tegasnya mengulas adanya revitalisasi, kondisi pedagang menjadi dua kubu, pedagang membayar dan pedagang belum membayar.

Sesuai Alur Birokrasi

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, usulan pedagang meminta agar pemerintah memutus PT MSA tidak relevan. Sebab, mekanisme ditempuh  perusahaan tersebut sesuai alur birokrasi.

"Pemerintah tidak bisa memutus langsung PT MSA, sebab semua ada mekanismenya. Bila dilakukan, pemerintah bisa digugat atau di PTUN kan," kata Arif.

"Adapun mengenai permasalahan DP, RWP dan lainnya, akan kita dalami dengan memanggil pihak PT MSA dan stakeholder terkait," ujar dia. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya