Komisaris PJT II, Riad Oscha saat dikunjungi di kediamannya, Rabu (11/9/2019). PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Komisaris Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II, Riad Oscha mendorong pihak yang berwajib (kepolisian) untuk mengusut para pelaku penyerobotan lahan milik negara, baik pendirian bangunan atau menyewakannya kepada pihak lain untuk keuntungan sendiri.

"Itu tindakan pidana dan bisa ditindak kepolisian," ujar Riad Oscha menyikapi dugaan penyerobotan lahan pengairan yang dilakukan oknum Karang Taruna Bekasi Utara.

Riad menjelaskan, bahwa PJT II merupakan pihak yang mendapat amanah dari Kementerian PUPR untuk mengelola lahan pengairan di seluruh wilayah, yang salah satunya di Kelurahan Harapan Baru di Kecamatan Bekasi Utara.

"Yang boleh menyewakan atau memanfaatkan lahan pengairan adalah PJT II. Di luar itu adalah oknum yang bisa ditindak pidana. Cari saja lokasinya dan saya siap melaporkannya," jelas Riad Oscha kepada palapapos.co.id, Rabu (11/9/2019).

Terpisah, puluhan awak media Bekasi, Rabu (11/9/2019) siang, menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Bekasi dan menuntut Wali Kota Bekasi untuk mencopot Ketua Karang Taruna Bekasi Utara lantaran mengintimidasi salah seorang wartawan saat melakukan peliputan terkait dugaan penyerobotan lahan pengairan.

Koordinator Aksi Jurnalis Bekasi Bersatu, Muhammad Alfi Yasin dalam orasinya menyerukan, agar Wali Kota segera mencopot Heri dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), atas perbuatan yang tidak senonoh terhadap wartawan surat kabar lokal Ahmad Pairudz.

"Tindakan Heri sudah tidak bisa diberikan toleransi. Dia menciderai hak konstitusi Ahmad Pairudz sebagai warga negara dan juga melanggar UU Pokok Pers," ujar Alfi, yang mengaku gelaran unjuk rasa ini sebagai bentuk soliditas sesama jurnalis. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya