Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati. PALAPAPOS/Nuralam

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tengah mengalami kondisi keuangan daerah yang belum stabil sehingga membuat pencairan honorarium RT RW, kader posyandu/PKK, linmas dan keagamaan tertunda hingga kini.

Sebagai bentuk upaya untuk menanggulangi permasalahan keuangan, Pemerintah Kota Bekasi tengah menggencarkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB yang kemudian dialokasikan untuk belanja pembangunan dan kemasyarakatan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selaku Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan, TAPD memutuskan melakukan efisiensi pemberian insentif kemasyarakatan tersebut untuk menyeimbangkan kondisi keuangan.

"Hingga Maret 2019 honorarium sudah dicairkan. Kemudian kita tunda pembayaran dan ini dilakukan agar terjadi keseimbangan fiskal. Hingga kini, Pemkot Bekasi telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019," ungkap Reny.

Dia menjelaskan, setelah pembahasan di DPRD Kota Bekasi, APBD Perubahan sudah ditetapkan dan sekarang masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dalam APBD Perubahan 2019 juga sudah memuat hal itu. Namun masih di koreksi Pemprov Jabar," ungkapnya.

Reny memastikan seluruh penerima insentif honorarium kemasyarakatan tetap menerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan. "Asuransi penerima insentif hingga linmas tetap kita cover asuransi BPJS Ketenagakerjaannya," ungkap Reny.

Berdasarkan rilis Humas Pemkot Bekasi, pemberian insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000 dan insentif RW sebesar Rp1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp400 ribu, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp300 ribu, pemeliharaan rumah ibadah sebesar Rp200 ribu.

Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500 ribu. Besaran angka tersebut merupakan insentif perbulan.

Kota Bekasi memiliki 12 Kecamatan terdiri dari 56 kelurahan. Jumlah RT sebanyak 7.086, RW sebanyak 1013. Untuk pengurus dan anggota tim PKK , Kader Posyandu dan pendamping kader posyandu ditotal berjumlah 16.101 orang.

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Golkar, Dariyanto mengatakan, APBD atau APBDP adalah produk dari kesepakatan TAPD Kota Bekasi dan DPRD yang diwakili Banggar. Menurutnya, apabila ada kesalahan yang dibuat, hal itu merupakan tanggung jawab bersama (eksekutif dan legislatif).

"Rasionalisasi itu di TA 2019 ini, bertujuan untuk memprioritaskan kegiatan yang jauh lebih penting. Mudah-mudahan Tahun 2020 nanti, operasional RT, RW, Posyandu dan yang lainnya sudah kembali normal. Saya berharap untuk dewan yang baru, khususnya yang bertugas di Banggar, agar benar-benar serius dalam menyikapi keuangan Jota Bekasi, agar tidak melempar kesalahan kepada pihak lain nantinya," tandasnya. (lam)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya