Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa mengajukan perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk sengketa PHPU Pilpres dalam peraturan MK tidak secara eksplisit mengatakan pemohon dapat mengajukan perubahan materi permohonan. Maka TKN menyatakan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan paslon 02," kata Sani, di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Direktorat Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Siap Jalani Sidang MK

Ia mengatakan, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah yang telah didaftarkan sebelum habis batas waktu pendaftaran. Sementara untuk perbaikan atau tambahan dalil gugatan, "Kami harap MK tegas," ujar dia.

Menurut dia, kuasa hukum TKN akan terdiri dari empat komponen, yakni dari partai koalisi, direktorat hukum TKN, tim hukum Yusril Ihza Mahendra serta kelompok advokat profesional yang bersedia membantu. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya