Ilustrasi

MEDAN - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tersangka buronan berinisial BS, kasus dugaan korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat senilai Rp11.765.000.000 tahun 2015.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dihubungi Jumat (2/11/2018) malam, mengatakan, tersangka itu, langsung dijemput dari Rantau Prapat dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka, menurut dia, meminjam KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah 22 orang dibitur yang merupakan karyawan dan tukang parkir. "Selanjutnya, tersangka dengan menggunakan dokomen itu, mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniga Cabang Rantau Prapat, tanpa diketahui para debitur tersebut," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, sedangkan persyaratan lainnya berupa NPWP, SIUP TDP yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu, serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki debitur tersebut. Namun pada saat pengajuan dokumen itu, seolah-olah seperti asli.Permohonan tersebut diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan.

"Ternyata nilai harga objek jaminan tersebut di mark-up, hal itu diketahui saat adanya pemeriksaan intern.Bahwa persyaratan SIUP dan TDP ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhan Batu," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binajai.

Sumanggar menyebutkan, besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda, dan tersangka hanya memberikan Rp 1juta hingga Rp1,5 juta kepada mereka. Akibat perbuatan tersangka itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar.

"Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana," kata juru bicara Kejati Sumut itu. (ant)
 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya