Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan program perhutanan sosial yang telah dijalankan oleh pemerintah bermanfaat untuk mempercepat pemerataan ekonomi karena mampu menyediakan lahan bagi masyarakat kurang mampu.

"Program perhutanan sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata Darmin dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Hal tersebut diungkapkan Darmin saat mendampingi Presiden dalam acara penyerahan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 hektare untuk 8.941 Kepala Keluarga (KK) di Wana Wisata Pongpok Landak, Cianjur, Jawa Barat. Darmin menjelaskan, melalui program ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tetapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster, yang terdiri dari dua atau tiga desa tergantung dari luas lahan serta jumlah petani, maka lahan dapat dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar tercipta peningkatan skala ekonomi.

"Melalui sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan demikian, dapat tercapai skala ekonomi yang memadai. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik," ujarnya.

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah juga merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung. Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah ikut membuat komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial dapat lebih dinikmati oleh petani.

Terkait lahan di Cianjur ini, Darmin mengatakan para petani telah disiapkan untuk menanam kopi, buah-buahan dan sayuran yang ditanam dengan sistem tumpang sari atau "agroforestry", yaitu dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50 persen.

Dalam kesempatan ini, SK yang diberikan kepada para Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya