Kepala BKD Taput, Hotman Nababan. HENGKI TOBING/PALAPA POS

TAPUT - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) mengadakan uji kompetensi untuk mengevaluasi kinerja 13 pejabat pimpinan tinggi pratama ditambah 1 jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini dijabat pelaksana tugas di lingkungan Pemkab Taput.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Taput, Hotman Nababan saat dikonfirmasi PALAPA POS, Rabu (24/10/2018) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman Bupati Tapanuli Utara bernomor:800/861/35.3.1/X/2018 perihal pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput.

Pelaksanaan uji kompetensi ini, katanya, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajeman PNS yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pejabat.

“Untuk melaksanakan uji kompetensi ini, sebelumnya sudah ada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Hotman.

Ia mengatakan, uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) ini berbeda dengan pelaksanaan lelang jabatan JPTP yang terbuka bagi PNS di lingkungan Pemkab Taput yang memenuhi persyaratan golongan dan pangkat.

Untuk uji kompetensi ini, katanya, hanya dikhususkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan tersebut.

“Sedangkan panitia seleksi uji kompetensi ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Edward Tampubolon yang dibantu sejumlah profesor dari perguruan tinggi negeri," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam pengumuman tersebut, formasi jabatan yang akan diuji kompetensi tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Taput, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Lalu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta untuk jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Tarutung.

Sementara itu, pelaksanaan uji kompetensi akan dimulai dengan penerimaan berkas dan makalah yang dilaksanakan sejak 23 hingga 29 Oktober, seleksi berkas dan makalah dilaksanakan sejak 23 hingga 29 Oktober.

Pengumuman hasil selaku berkas dan makalah akan dilaksanakan 30 Oktober, tahapan wawancara dilaksanakan 31 Oktober hingga 2 November.

Terakhir, penyampaian hasil penilaian kepada Bupati Taput selaku pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Taput pada 3 November. (eki)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya