Daftar hadir para peserta rapat yang juga dihadiri Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, Serka T Sianturi (Koramil 11/Parapat), Suandi PT Sempana (SPN) mewakili pemilik truk kontainer, Banuara Siallagan PT AN, M Matondang (Kanit Lantas Polsek Parapat), P Sidabutar (Kepling Tigaraja), Hotnal Gultom warga Tigaraja, Re Member 'Ingot manik' dari pengamat. PALAPAPOS/Jes Sihotang

PARAPAT - Truk kontainer diduga milik PT SPN yang bermitra sebagai pemasok pelet (pakan) ke PT Aquafarm Nusantara (PTAN) yang bermarkas di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Tobasa, seolah-olah kebal hukum dan berani mengangkangi hasil keputusan rapat bersama masyarakat dan Forum pimpinan Kecamatan, pada Senin tanggal 24 September 2018.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat yang difasilitasi di ruang Harungguan (ruang rapat) Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip) dengan topik musyawarah tentang pengambilan solusi mengenasi aduan masyarakat, tentang keberadaan truk dan kontainer yang melebihi tonase yang dihadiri PT AN dan PT SPN.

Kala itu, ada tiga poin penting sebagai keputusan rapat dimana dalam poin 1, bahwa telah disimpulkan bahwa truk yang melebihi tonase saat mengangkut pakan ikan ke PT AN, tidak bisa masuk melalui Gerbang Parapat menuju Ajibata per tanggal 1 Oktober 2018, serta wajib mengganti jenis pengangkutannya ke truk model roda enam, demi menjaga kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan raya serta pemukiman warga yang selama ini menjadi daerah lintasan kenderaan.

Selanjutnya pada poin 2 disimpulkan, PT AN dan mitranya PT SPN harus memastikan agar tumpahan air dari truk tangki pembawa panen ikan Nila itu tidak lagi berceceran sepanjang jalan raya, sebab selama ini diduga tumpahan air bersumber dari truk pengangkutan hasil produksi PT AN.

Pada point 3 juga disebutkan, bahwa PT AN berserta mitranya dapat tanggap mengenai kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan truk overtonaase terhadap sarana-prasarana umum seperti jalan raya. 

Demikianlah hasil rapat yang diputuskan dengan dihadiri para unsur pimpinan kecamatan, camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP serta Dishub disertai dengan daftar hadir berikut tanda tangan masing-masing.

Meski telah dilakukan kesepakatan, namun truk pengangkut pelet ke PT AN itu diduga melanggar kesepakatan bersama dan tepatnya pada Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, truk tersebut justru lewat Gerbang Parapat via Tigaraja dan sampai ke Ajibata dengan truk Kontainer.

"Saya sempat pantau sampai tiga Kontainer. Ada juga kawan-kawan yang merekam truk itu dengan video ponsel. Itulah barang bukti kami, dimana pihak PT AN dan PT SPN itu sepertinya bersekongkol melanggar nota kesepakatan bersama yang sudah tertuang pada tanggal 24 September lalu," ujar salah seorang warga L Sinaga (30).

Pada kesempatan yang sama, warga lainnya Manurung menuturkan, padahal dua minggu ini pihak perusahaan sempat memindahkan pakannya dari truk kontainer ke truk enam roda dan membangokar pakan peletnya di Terminal Sososr Saba Parapat.

"Itupun telah kami biarkan termasuk perbaikan jalan yang rusak di perbatasan jalan Tigaraja-Ajibata (Gerbang masuk Ajibata) sudah mereka perbaiki, sebagai komitmen dari kesepakatan, namun mengapa truk kontainer itu bisa lewat dan seolah menantang kami dan mengkangkangi keputusan itu?," kata Manurung.

Terpisah, saat permasalahan tersebut dikonfirmasi kepada Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyatno menyampaikan, pihaknya sudah menelpon langsung pihak manajemen PT AN Bambang Kuntoro.

Bambang mengakui, pihak manajemen mengakui sudah mengantongi izin dari Dishub Simalungun, namun dirinya telah memerintahkan PT AN menghentikan kegiatan truk pelet tersebut, sambil menunggu surat dari Dishub untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat terlebih kepada mereka yang keberatan terhadap kegiatan itu. (jes)

Baca Juga: Kadishub Simalungun Bantah Beri Izin Truk Container PT SPN ke PT AN

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya